0%
logo header
Selasa, 15 Februari 2022 10:21

Perda Retribusi PBG di Gowa Diharapkan Tingkatkan PAD

Redaksi
Editor : Redaksi
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, saat menerima Draf Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/02/2022). (Istimewa)
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, saat menerima Draf Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/02/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Peraturan daerah (Perda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diharapkan mampu membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Gowa.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menjelaskan, persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, dengan hadirnya Perda PBG ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

“Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini menjadi perda semoga dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung,” katanya, Senin (14/02/2022) kemarin.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Selain itu juga dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin lebih baik.

Menurut Abd. Rauf, pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

Dirinya menyebutkan, kehadiran Perda Retribusi PBG ini untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Sehingga terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.

“Sebab itu persetujuan pembangunan gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis. Seperti, tata ruang dan lingkungan keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman nyaman dan optimal,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa Muslimin Daeng Mile mengatakan, sebelum ditetapkan, Ranperda Retribusi PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.

Baca Juga : 134 Mahasiswa Program Mahasantri Angkatan Kedua Ikut Orientasi

Ia mengaku, Perda Retribusi PBG ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

“Lewat aturan ini kita harapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, dan rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan. Termasuk, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya,” jelasnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646