REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANJARMASIN — Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan, memperingati 18 tahunnnya dengan diskusi bertajuk “Sinergitas Kelembagaan dalam Mewujudkan Peradilan Bersih di Banua” bersama 4 pembicara di Kantor Penghubung KY Wil. Kalsel, Jalan Gatot Subroto 1, Kebun Bunga, Kota Banjarmasin.
Empat pembicara itu yakni Rifqinizamy Karsayuda (Anggota DPR RI), Firdaus Muhammad Arwan (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin), Bambang Kustopo (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin) dan Sumartanto (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Banjarmasin).
“Kegiatan ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Komisi Yudisial ke-18 bersama sahabat KY yang baru terbentuk. Dalam hal ini juga, kami menggelar lomba video profil KY dan ada tiga pemenang, sudah kita umumkan hari ini tadi,” ucap Syaban Husin Mubarak, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan kepada Republiknews.co.id, Jum’at (11/08/2023) siang.
Baca Juga : Jasa Raharja Kalsel Dukung Indonesia Bebas ODOL, FKLL Tegaskan Sinergi Pengawasan
Selain lomba, Syaban pun menginisiasi diskusi ini demi memperluas wawasan dalam meningkatkan kapasitas kawula muda untuk melihat hukum peradilannya. Dari berbagai pandangan para tokoh, menurutnya dapat menggugah pemikiran baru dari kalangan mahasiswa yang hadir.
“Kenapa jadi mahasiswa? Karena mereka adalah generasi penerus untuk melanjutkan semangat profesinya ke depan,” ujarnya.
Lantas, Syaban melihat generasi sekarang bisa saja nantinya bakal jadi penegak hukum, entah itu menjadi hakim, aparat kepolisian, pengacara dan sebagainya. Dalam konteks ini, dia menyebut sosok hakim yang memiliki integritaslah menjadi bahan diskusi pada hari ini.
Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Kakorlantas Polri dan Jasa Raharja Bahas Strategi Keselamatan Lalu Lintas
“Kan, rekrutmen menjadi seorang hakim itu batasan usia 25 tahun sudah bisa ya,” kata dia.
Syaban mengaku bahwa lembaganya baru 8 bulan berjalan, dengan pengurus barunya. Selama ini, pihaknya pun acapkali menerima laporan dari masyarakat sekitar dengan beragam persoalannya.
“Terkait laporan masyarakat ihwal perundangan-undangan. Selama ini, kami dalam kurun waktu itu hanya cuma sebatas pemantauan saja dalam sidang,” cerita Syaban.
Baca Juga : Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp650 Juta untuk Korban Kecelakaan Selama PAM Lebaran 2025 di Kalsel
Dalam pemantauan itu, Syaban menjelaskan perkara yang diterimanya beragam, mulai dari kasus perdata, pidana umum, hingga PTUN. Sejauh ini, dia melihat perkara paling banyak atau dominan adalah Pengadilan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Syaban, apabila menarik perhatian publik maka itu menjadi atensi Komisi Yudisial dalam penanganan kasusnya. Kemudian, dia juga konsen terhadap kasus yang merugikan negara, sehingga menjadikan atensi pihaknya dalam proses pemantauan tersebut.
“Terkait seorang hakim yang bermasalah, kami juga pernah menerima laporan tersebut. Namun, tahapan itu panjang dan harus dibuktikan. Apabila tidak ada bukti kuat, maka kami berkewajiban untuk mengembalikan marwah nama baik hakim itu,” jelas dia.
Baca Juga : Jasa Raharja dan Polda Kalsel Gelar Mudik Gratis 2025, 400 Pemudik Diberangkatkan
Adapun Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan ini yang sangat baru, namun sudah bergeliat dalam kegiatannya. Dia memandang, kantor penghubung KY ini semakin membuka diri dan komunikasi dengan stakeholdernya, maka keberadaannya semakin dikenal.
“Lantas, tanggungjawab dalam fungsinya semakin baik. Dalam rangka menjaga marwah hakim, tentu secara umum itu menjaga nilai peradilan tersebut.”
Rifqinizamy melihat peluang dari generasi muda pun harus bersiap diri. Dengan harapan, baginya dapat menggantikan hakim yang senior karena ke depannya bakal purna tugas.
Baca Juga : Jasa Raharja dan Polda Kalsel Gelar Mudik Gratis 2025, 400 Pemudik Diberangkatkan
“Nanti, pasti ada rekrumen lagi dan menggantikan mereka (hakim). Calon-calon hakim baru itu bakal dibuka oleh Mahkamah Agung,” kata Rifqinizamy, Presidium MN KAHMI.
Rifqinizamy pun menghimbau bagi mahasiswa hukum yang bersiap dalam profesi tersebut. Dengan cara, menurutnya harus berkeyakinan dan memantaskan dirinya sebagai hakim sejak dini.
Karena, Rifqinizamy menilai profesi menjadi seorang hakim itu secara keterampilan dan ilmu pengetahuan dapat diasah. Tetapi, dia memandang dari segi martabat atau marwah hakim itu harus diniatkan sejak sekarang.
Baca Juga : Jasa Raharja dan Polda Kalsel Gelar Mudik Gratis 2025, 400 Pemudik Diberangkatkan
“Harus menjadi karakter, apalagi seorang hakim diusia 25 tahun. Sebenarnya, masih berpotensi menjadi hakim yang tidak bermartabat, namun apabila sudah memiliki profesi yang agung itu maka haram dilakukannya dan harus menjadi marwah itu,” tandasnya. (*)