0%
logo header
Rabu, 24 Agustus 2022 18:02

Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Gerak Cepat Ungkap Kasus Judi Hingga Narkoba dan Miras

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Beri Keterangan Hasil Ungkap Kejahatan oleh Tim Polda Metro Jaya. (Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Beri Keterangan Hasil Ungkap Kejahatan oleh Tim Polda Metro Jaya. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Polda Metro Jaya komitmen melaksanakan perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ada beberapa poin kejahatan yang harus diberantas mulai dari kejahatan judi, miras, BBM hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako).

Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (24/08/2022).

Baca Juga : Muslimin Bando Siap Salurkan Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah di Dapil Sulsel III

“Hal itu dibuktikan oleh jajaran Polda Metro Jaya, dalam dua hari kemarin (Senin dan Selasa), jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 20 Kasus Perjudian, 60 Kasus Narkoba, 5 Pungli, 1 kasus Asusila, 1 kasus Elpiji dan mengamankan 227 Pedagang yang menjual Miras illegal”, ujar Zulpan.

Dalam penanganan kasus Judi Online, kata Kombes Zulpan, sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Terakhir, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek Ruko yang dijadikan sarang operator judi online di kawasan perumahan elit Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang, pada Selasa (23/8/2022) kemarin,” ungkap Zulpan.

Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik

Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 8 orang (4 laki-laki dan 4 perempuan) yang diduga sebagai operator dan ditemukan beberapa komputer 27 PC dan 9 HP milik operator maupun perlengkapan internet lainnya.

“Saat ini 8 orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko tersebut,” tutup Kombes Zulpan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646