REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Hingga 30 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan ratusan perkara pada sektor industri jasa keuangan. Melalui Tim Penyidik OJK mencatat sebanyak 127 kasus perkara yang diselesaikan.
Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebutkan, 127 perkara ini terdiri dari 102 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kemudian dari kasus tersebut jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 114 perkara.
“Ini terdiri dari 102 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi,” katanya, di sela-sela Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK via virtual, kemarin.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Lanjutnya, ia menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional, didukung oleh tingkat solvabilitas yang tinggi dan profil risiko yang manageable di tengah masih tingginya ketidakpastian global.
“Kami juga tetap mencermati downside risk ke depan yang dapat berdampak pada sektor jasa keuangan nasional,” ujarnya.
Terkait risiko kredit khususnya pada segmen UMKM, berdasarkan hasil stress test yang telah dilakukan OJK, secara umum perbankan dinilai masih resilient didukung dengan permodalan yang terjaga dan tingkat pencadangan yang memadai. Selain itu, secara umum rasio kredit yang berisiko (Loan at risk) untuk UMKM saat ini dalam rentang level yang terjaga dan dalam tren yang menurun, jauh di bawah level puncaknya di masa pandemi.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pada sektor perbankan di periode Mei 2024 secara umum menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan, dengan CAR 26,22 persen.
Selain itu, tingkat profitabilitas perbankan terjaga dengan ROA sebesar 2,56 persen dan NIM sebesar 4,56 persen.
“Nilai kredit juga masih tumbuh 12,15 persen (yoy) menjadi Rp7.376 triliun, dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen,” terangnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kemudian, terkait dengan pemberantasan judi online, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
