REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Makassar melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor DPRD Makassar, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk edukasi dan sinergi Forkopimda dalam hal pengawasan. Apalagi, kata Sundari, Kota Makassar merupakan kota yang sangat kompleks akan permasalahan.
“MoU ini sebagai jembatan komunikasi yang terikat dalam melakukan kerjasama kedepannya. Sebab, produk hukum kita harusnya lebih simple dan mudah dipahami masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama
Dia berharap perjanjian kerjasama ini akan lebih terarah dan terpadu yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menjelaskan bahwa kerjasama yang dijalin bersama Kejari Makassar terkait pembimbingan di bidang hukum. Hal ini guna mendukung fungsi dan tugas anggota DPRD Makassar selaku legislator.
Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon
“Saya yakin dan percaya dalam menjalin kerjasama, DPRD dalam menjalankan tugas lebih optimal dalam rangka mendukung tugas sebagai legislator dan memberikan perlindungan hukum khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” tutupnya. (*)