REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes.
Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mendapat banyak penolakan lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun atau saat masa pensiun.
Kini ramai petisi mendesak pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 di laman change.org.
Baca Juga : Dibawah Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Sulsel Terbaik Pertama Nasional Penghargaan Kemenaker
Pembuat petisi menilai, aturan pada Permenaker baru itu membuat buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil jaminan hari tua saat usia pensiun.
Petisi sudah ditandatangani oleh 150.562 orang. Petisi ini sudah melampaui target 150.000 tanda tangan.
Tak hanya petisi, penolakan Permenaker No 02 Tahun 2022 juga mewarnai jagad media sosial. Tagar #BatalkanPermenaker2_2020 trending di Twitter.
Baca Juga : Besok, Ribuan Buruh Akan Demo Kemenaker Tuntut Aturan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan
Kategori berhenti bekerja di sini adalah mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi pasal 5 Permenaker No 2 Tahun 2022.
Hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja Warga Negara Asing (WNA) yang pergi dari Indonesia selama-lamanya saja yang bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun atau masa pensiun.
Bagi penerima manfaat yang meninggal dunia, JHT diberikan kepada ahli waris.