0%
logo header
Jumat, 05 Juni 2020 09:24

Perpanjang Masa Belajar di Rumah, Disdik Sulsel Dorong Guru-Guru untuk Berinovasi

Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang perpanjangan masa belajar di Rumah.
Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang perpanjangan masa belajar di Rumah.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa belajar di rumah. Masa perpanjangan itu mulai dilakukan pada tanggal 5 sampai tanggal 19 Juni, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 443.2/.450/Disdik tentang, perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi, hingga satuan pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut sesuai intruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang “Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Watah Penyakit Akibat Cavid-19 di Indonesia, dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease,” yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah, Kamis tanggal (04/06/2020) kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Basri, mengatakan bahwa dinas pendidikan akan mengevaluasi dalam perpanjangan selama masa aktif sekolah yang sementara waktu dilakukan di rumah agar guru-guru mendorong siswa-siswa belajar sejarah adaptif.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Bagimana memberikan semangat, motivasi terhadap siswa siswi yang belajar di rumah, sehingga kita paling tidak kejenuhan itu kita bisa minimalkan pada bagian lain juga mendorong guru-guru untuk melakukan inovasi untuk melakukan kreasi dalam melakukan pembelajaran supaya prinsip belajar adaptif dan belajar menyenangkan itu bisa kita lakukan itu secara bersama,” kata Basri saat wawancara dengan media di Kantor Gubernur. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646