0%
logo header
Jumat, 03 Oktober 2025 18:52

Persidangan PT Huadi Nickel-Alloy, Perusahaan Tegaskan Hormati Proses Hukum

Rizal
Editor : Rizal
PT Huadi Nickel-Alloy menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sementara berjalan. (Foto: Istimewa)
PT Huadi Nickel-Alloy menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sementara berjalan. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG – Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa (30/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby atau produktif hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum.

“Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646