REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
WTP ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2024.
Pemkot Makassar berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 9 kali. Mulai dari LKPD TA 2015, dimana pada tahun tersebut pertama kalinya dalam sejarah Kota Makassar meraih WTP.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Lalu berlanjut lagi pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2021, 2022, 2023, hingga 2024. Meski LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2020, Kota Makassar meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Serah terima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024 se-Sulsel diterima langsung Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham dan Ketua DPRD Makassar Supratman, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (26/5/2025).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPK atas kerja sama dalam penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Makassar hingga kembali meraih opini WTP.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepala perwakilan BPK beserta seluruh jajarannya yang sangat baik dalam memberikan arahan, treatment dan dorongan dalam proses penyempurnaan laporan-laporan keuangan kami,” ujar Munafri.
Lebih dari sekadar mengejar opini WTP, menurutnya, laporan keuangan ini memberikan gambaran penting tentang kondisi fiskal Pemkot Makassar. Hal itu menjadi dasar dalam menyusun kerangka kebijakan dan program pembangunan kedepan.
“Yang paling penting dalam laporan ini adalah bagaimana kondisi keuangan eksisting pemerintah kota. Ini yang menjadi dasar bagi kami dalam memaksimalkan kebijakan dan program-program,” tegasnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia juga menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah fondasi utama dari pencapaian opini WTP. Tata kelola yang baik, lanjutnya mencerminkan proses administrasi yang tertib, transparan dan akuntabel.
“Sering saya sampaikan kepada seluruh jajaran di pemerintah kota, jangan hanya berpikir tentang opini WTP sebagai tujuan akhir. Yang utama adalah bagaimana kita menjalankan sistem tata kelola dengan benar. Kalau itu dilakukan, maka opini WTP akan mengikuti,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan laporan keuangan, ia juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor, khususnya dukungan dari DPRD Kota Makassar serta Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham yang turut aktif mendukung sistem pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sebagai penutup, Munafri kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen yang berperan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, serta kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah bekerjasama .
“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang sudah terbangun, khususnya dengan DPRD. Tanpa kerja sama dan dukungan dari semua pihak, tentu tidak mudah bagi kita membangun tata kelola yang baik seperti sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah atas laporan keuangan bukanlah bentuk penghargaan semata, melainkan cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“WTP merujuk pada kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Winner Franky.
Ia menyebutkan bahwa BPK melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Seluruh temuan kami telah dikomunikasikan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah. Jadi saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan atau informasi yang terlewat,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pemerintahan yang berlaku.
“BPK bukan hanya memberikan opini, tetapi juga menilai sistem tata kelola dan memberikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, masih ditemukan berbagai permasalahan di sejumlah daerah, mulai dari kelemahan dalam pengelolaan aset, tidak tertibnya penganggaran, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Contohnya ditemukan rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti. Mulai dari ketiadaan kas yang memadai, pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan matang, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal.
“Namun, di sisi lain beberapa pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP secara konsisten,” sebutnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dia berharap, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik.
“Harapan kita, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik,” harapnya.
Diketahui, adapun daerah yang meraih WTP di Sulsel, diantaranya Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Soppeng dan Enrekang. (*)
