REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib melakukan swab PCR atau antigen terlebih dahulu.
Hanya saja, jika ada peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar secepatnya melapor ke panitia untuk dijadwal ulang pelaksanaan tesnya.
“Panitia dan BKN provinsi akan menjadwal ulang pelaksanaan tes bagi peserta yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Untuk itu kata Lukman, status terkonfirmasi positif bagi peserta CPNS yang akan mengikuti tes SKD harus dilaporkan sebelum jadwal sesi ujian dilaksanakan.
“Harus dilaporkan sebelum jadwal sesi ujian yang bersangkutan, apabila melapornya setelah sesi pelaksanaan ujian maka peserta tersebut dianggap gugur,” tambahnya.
Sementara bagi peserta CPNS yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius menurut Lukman, akan disiapkan ruangan khusus dan dipisah dengan peserta lainnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Diatas suhu tubuh 37,3 derajat celcius panitia akan menyiapkan ruangan tersendiri namun hasil swabnya tetap negatif,” demikian Lukman.
Diketahui, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sinjai yang lolos seleksi administrasi sebanyak 9.694 orang peserta dengan kuota sebanyak 357 orang. Masing-masing terdiri dari Tenaga Kesehatan 152 orang dan 205 kuota untuk tenaga teknis. (Anto)
