REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang oknum Anggota Polres Kabupaten Jeneponto, berpangkat Bripka ditangkap satuan Resnarkoba yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu bersama teman pria berinisial I serta wanita cantik berinisial SKS.
Polisi berpangkat Bripka SP digrebek
Senin, 17 Oktober 2022 di rumah I belakang penjual coto Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan warga. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Setibanya, petugas mendapati Bripka SP, I dan SKS sedang berada di dalam kamar. Ketiganya diamankan sesaat setelah mengkonsumsi narkoba.
“Namun barang diduga narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut belum habis dan masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak 2 saset dan hanya kurang sedikit dari 2 saset tersebut,” kata AKBP Andi Erma Suryono, Jumat (21/10/2022).
Kepada polisi, ketiganya mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara patung-patungan.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“I Rp400 ribu, SKS Rp400 ribu, SP Rp200 ribu, dan setelah dana terkumpul SP menyerahkan uang tersebut kepada I,” jelasnya.
I kemudian pergi membeli narkoba kepada seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan serta pengembangan.
“I membeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 saset dengan harga Rp1 juta,” ungkapnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 2 saset klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dan bong alat hisap serta dos hp.
“Kepada ketiga orang terduga tersebut dikenakan pasal 112 dan pasal 127 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
