REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, menggelar Rapat koordinasi (Rakor) seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020, di D’Malaka Coffee, Rabu (15/01/2020) malam.
Dalam Rakor seleksi Calon Anggota Pemilihan Kecamatan dihadiri oleh Forkopimda Soppeng, Sejumlah Kadis terkait, Camat, Sekertaris KPU Soppeng, Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng dan Insan Pers serta para Komisioner KPU Kabupaten Soppeng.
Ketua KPU Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, dalam sambutannya mengharapkan kepada yang terundang agar dapat memberikan Kontribusi terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Saya minta dukungannya secara Totalitas karena KPU bekerja tidak berdasarkan jam kerja tetapi bekerja berdasarkan tahapan,” ucap Muhammad Hasbi.
“Intinya bagaimana Pilkada ini membahagiakan semua pihak seperti peserta, pemilih, aparat keamanan dan penyelenggara,” ucapnya lagi.
Berikut dasar Hukum pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu Undang-Undang 10, 7, PKPU 23 nomor 15, PKPU 12 tahun 2017 dan PKPU 16.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sedangkan tahapan pendaftarannya yaitu 15-17 Januari 2020 Pengumuman Pendaftaran, 18-24 Penerimaan pendaftaran berkas, Penelitian Administrasi 25-27 januari 2020 dan hasil pengumuman penelitian Administrasi 28-29 Januari 2020.
Untuk seleksi tes tertulis 30 januari 2020, pemeriksaan tes tertulis 31-2 februari 2020, pengumuman hasil tes tertulis 3-5 februari dan tanggapan masyarakat tahap pertama.
Sementara Tes Wawancara 8-10 februari 2020, pengumuman hasil tes wawancara dan tanggapan masyarakat tahap ke-II, 29 februari 2020 pelantikan anggota PPK sebanyak 5 orang tiap Kecamatan.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Dan persyaratan pendaftaran yang tidak boleh menjabat selaku anggota PPK yaitu sudah menjabat 2 kali berturut-turut, ada ikatan Suami Istri dan manimal batas umur 17 tahun, maksimalnya hingga memenuhi keterangan sehat jasmani dan rohaninya. (Yusuf)
