REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, menjadi bukti nyata bahwa praktik demokrasi di tingkat desa dapat berjalan secara transparan, tertib, dan partisipatif.
Pemilihan yang digelar pada Kamis (14/08/2025) ini difasilitasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyusul pengunduran diri kepala desa sebelumnya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades Antarwaktu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat sejak awal proses.
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
“Mulai dari pembentukan panitia oleh BPD, pendaftaran calon, hingga musyawarah desa, semuanya berjalan demokratis dan transparan,” ujarnya, Jumat (15/08/2025).
Poino menegaskan, sesuai regulasi, Pilkades Antarwaktu wajib dilaksanakan jika sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun. Mekanismenya dilakukan melalui musyawarah desa yang memiliki tahapan ketat dan terstruktur.
Panitia yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuka pendaftaran calon dengan ketentuan minimal dua dan maksimal tiga kandidat. Dari empat pendaftar, dilakukan seleksi tambahan berdasarkan kriteria seperti pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan hasil tes tertulis. Hasil seleksi menetapkan tiga calon untuk mengikuti pemilihan.
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
Musyawarah desa kemudian digelar dengan melibatkan perwakilan dari setiap RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta unsur lainnya. Mereka menjadi peserta yang memiliki hak suara dalam menentukan kepala desa terpilih.
“Prosesnya berjalan sangat partisipatif. Masyarakat diberi ruang penuh untuk menilai dan memilih. Akhirnya, disepakati pemilihan dilakukan melalui voting,” ungkap Poino.
Dari hasil voting tersebut, Dirjam, calon nomor urut dua, berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih. Panitia kemudian menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD untuk diteruskan ke Bupati Kukar guna penetapan resmi.
Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal
“Dalam waktu paling lambat 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” jelasnya.
Lebih lanjut, Poino menilai bahwa pelaksanaan Pilkades Antarwaktu ini tidak hanya menjadi mekanisme pengisian jabatan kepala desa, tetapi juga media pembelajaran politik bagi masyarakat desa.
“Ini menunjukkan bahwa demokrasi di tingkat akar rumput semakin matang. Masyarakat sudah paham pentingnya memilih pemimpin secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga : Loa Duri Ilir Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa lewat BUMDes
Ia berharap, kepala desa terpilih mampu menjalankan amanah dengan baik serta menyinergikan program pembangunan desa dengan visi besar pemerintah daerah.
“Kepala desa harus bisa menerjemahkan visi Bupati Kukar Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik ke dalam program kerja yang nyata di masyarakat,” pungkas Poino.
