REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Khusus di Kabupaten Jeneponto, sejumlah Partai Politik telah mulai membuka jadwal pendaftaran untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024 – 2029.
Salah satu dari Partai Politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini di nahkodai oleh Muhammad Sarif Patta.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Ketua Panitia Desk Pilkada Jeneponto Hardianto Haris, mengatakan bahwa untuk PKB Jeneponto Insya Allah mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto pada hari ini, Senin (29/04/2024).
Hardianto Haris kemudian menjelaskan bahwa adapun persyaratan untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029 pada saat mengembalikan formulir pendaftaran adalah melampirkan:
- Fotocopy KTP Elektronik.
- Fotocopy Ijazah lengkap dari SD sampai SMA atau Ijazah Perguruan Tinggi.
- Surat Pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati
- Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.
- Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati
- Pas Foto.
Ditambahkan Hardianto Haris berharap banyak figur yang bakal mendaftar di PKB Jeneponto.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“Semua berhak mendaftar di PKB Jeneponto, meskipun dia calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto yang tidak berdomisili di Jeneponto. Batasan waktu untuk pengambilan dan pengembalian formulir calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029 di PKB itu sesuai juknis dari DPP PKB adalah bulan Juni 2024,” kata Anto sapaan akrab Ketua Panitia Desk Pilkada Jeneponto.
“Untuk pengembalian formulir itu sampai awal Juni 2024,” kata Anto.
Pria akademisi ini kemudian menjelaskan bahwa proses seleksi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto itu, DPC PKB Jeneponto hanya memiliki wewenang menerima pengembalian formulir dari calon untuk selanjutnya formulir serta kelengkapan berkas tersebut diserahkan ke DPW PKB Sulsel dan ke DPP PKB di Jakarta yang selanjutnya diagendakan untuk dilakukan Uji Kemampuan dan Kompetensi (UKK) terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Soal kandidat dari internal PKB Jeneponto yang akan maju di Pilkada Jeneponto nanti, Anto menjawab “Kami hanya membuka dan menerima pemdaftaran, terkait dengan adanya kader partai kita kembalikan ke DPW dan DPP PKB. Pengurus atau Kader Partai Politik diluar PKB juga sangat bisa mendaftar di PKB Jeneponto,” kata Hardianto Haris. (*)