REPUBLIKNEWS.CO.ID, AMBON – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Maluku meminta pihak kepolisian untuk tidak terlibat mengintervensi masalah internal organisasi PMII.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PKC PMII Provinsi Maluku, Inda Ulfa Mansyur melalui keterangan pers yang diterima Republiknews.co.id, Sabtu (11/06/2022).
“Pihak kepolisian jangan terlibat jauh mengintervensi masalah di internal kami PMII. Ini dinamika di internal organisasi kami. Kami sudah punya rambu-rambu dalam mengelola dinamika atau pun konflik dalam organisasi kami,” ujarnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Inda menuturkan, tugas pihak kepolisian semestinya mengamankan sebagai penengah dalam konflik yang terjadi antara PMII Cabang di maluku, PKC PMII Provinisi Maluku dan PB PMII.
“Kepolisian bertugas mengamankan sbagai penengah, bukan untuk menjadi pagar betisnya PB PMII di daerah. Sebagaimana aturan organisasi, di daerah ada PKC, dan PB PMII tidak sama sekali koordinasi ke PKC dalam melakukan kegiatan di Maluku,” terangnya.
Jika pihak kepolisian ikut mengintervensi masalah internal PMII di Maluku, kata Inda, maka dikhawatirkan akan memicu konflik antara PMII dan pihak kepolisian.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Polisi jangan terlibat jauh dalam urusan internal PMII sebab ini masalah internal. Jangan sampai memicu konflik antara PMII vs Polisi seperti di Sulawesi Selatan hari ini, Ketua Umum PB PMII meninggalkan Sulawesi Selatan dengan di demonya semua Polres di Sulsel. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ini akibat kepolisian melalui intruksi Mabes untuk melakukan pagar betis dan melindungi PB PMII yang coba menciptakan konflik di daerah,” jelasnya. (*)