0%
logo header
Senin, 24 Oktober 2022 23:49

PKKPR Dicabut, Najamuddin Sebut Pemprov Sulsel Hambat Investor Masuk ke Luwu Timur

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Najamuddin. (Istimewa)
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Najamuddin. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Dicabutnya rekomendasi terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai sebagai bentuk penghambatan investor yang akan melakukan investasi di Kabupaten Luwu Timur.

sesuai surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel tanggal 20 Oktober 2022 yang di tandatangani atas nama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sulsel, Sulkaf Latif.

Menanggapi itu, Najamuddin, anggota DPRD Luwu Timur yang dengan tegas menyatakan bahwa pencabutan PKKPR oleh Pemprov Sulsel adalah bentuk penghambatan ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur dalam rangka rencana pembangunan smelter di Desa Pasipasi, Wewangriu dan Desa Harapan di kecamatan Malili.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Atensi Dinamika Isu Pergantian Pj Wali Kota Parepare

Menurut Najamuddin, Pemprov Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili, Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan Pemprov, jangan sebaliknya,” kata Najamuddin, Selasa (25/10/2022).

Jika merunut PKKPR yang dikeluarkan Pemprop Sulsel, kata Najamuddin, seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan Pemprov dalam hal menerbitkan rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk dengan wilayah Kabupaten tetangga.

Baca Juga : Kolaborasi Pacu Investasi, Solusi Tumbuhkan Ekonomi Sulsel Berkelanjutan

Sementara rencana kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah Kabupaten tetangga.

“Berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi,” jelas Najamuddin.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646