REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Masyarakat perlu memahami untuk menjadi pelanggang PLN, seperti ketika terjadi kebakaran yang ditimbulkan kosleting listrik, itu tidak semuanya menjadi wewenang PLN.
Manajer ULP PLN Pajalesang, Mashuri Nur, yang ditemui di Kantornya, Selasa (30/07/2019) menuturkan bahwa kewenangan PLN hanya sampai pada kilometer saja.
Namun, kata Mashuri Nur lagi bahwa pelanggang yang dilayani pihak PLN ketika sudah memiliki Surat Laik Operasi (SLO)
Baca Juga : Upacara HUT RI Ke-81 PLN Se-Regional Kota Makassar Berlangsung Khidmat
“Pakai sistem pak, jadi kalau pelanggang memiliki SLO maka itu disuntik oleh PLN dengan tujuan keamanan dalam rumah pelanggang dijamin bagus,” kata Mashuri Nur.
“Yang pasang instalasi bukan dari PLN,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menggunakan calo ketika akan menjadi pelanggang PLN.
Baca Juga : 731 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi HUT RI, 7 Orang Bebas
“Hindari calo, PLN ada sendiri dan pemasangan Instalasi sendiri yang mengerjakan,” tuturnya.
Untuk diketahui, bahwa ULP Pajalesang menangani 4 Kecamatan di Kabupaten Soppeng diantaranya Kecamatan Lilirilau, Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Citta dan Kecamatan Marioriwawo. (Yusuf)
