REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan kerjasama dalam mendukung penyelamatan aset negara, hingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayahnya.
Dalam kerjasama tersebut PLN menandatangani enam perjanjian kerjasama (PKS) dengan seluruh Kejati di Sulawesi. Masing-masing, Kejati Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan dilakukan secara serentak bersama empat unit induk PLN di Sulawesi, yakni PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.
Kerjasama antara keduanya sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Secara khusus, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/07/2025).
Dalam penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi.
Perjanjian ini mencakup kerja sama hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum untuk pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang taat hukum.
“Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN akan berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum,” katanya.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya siap mendukung PLN dalam menyelesaikan kendala hukum dan mendampingi penyelamatan aset negara.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Hal ini demi terwujudnya pembangunan nasional yang tertib dan sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“PKS ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi bentuk komitmen nyata PLN dalam memperkuat tata kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan secara akuntabel dan berbasis hukum, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara,” terangnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Kolaborasi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan dan aman secara hukum demi kesejahteraan masyarakat.
“PLN terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional berjalan tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tegas Wisnu.
