REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pelaksana tugas (Plt) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang, Khalid Ibnu Wahab memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pembalakan hutan lindung serta penebangan liar di wilayah kerjanya.
Klarifikasi tersebut disampaikannya saat ditemui beberapa awak media di acara penanaman serentak penghijauan lahan kritis di Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sabtu (20/12/2025).
Khalid menegaskan bahwa berita yang menyebutkan jika pembalakan hutan lindung serta penebangan liar di daerah Parigi lebih parah bila dibandingkan dengan di Tombolo Pao adalah informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Atau mungkin saja pernah terjadi tapi sudah lama sekali karena sesuai gambar atau foto yang beredar itu sudah tiga atau lima tahun yang lalu, fotonya juga kejadian longsor di pinggir jalan daerah Gattarang setelah anggota dari pihak KPH dan Polhut mengecek kebenarannya dan konfirmasi dari masyarakat setempat,” kata Khalid.
Adapun yang terjadi baru-baru ini terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Ere Lambang, Kecamatan Tombolo Pao telah ditindaklanjuti bersama APH dari Polres Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa. Bahkan, Wakil Bupati Gowa serta Kapolres Gowa dan jajarannya turun langsung melakukan pemantauan pada Jumat (12/12/2025) lalu.
“Penanganannya sudah berjalan sesuai aturan. Untuk proses hukumnya, pihak Polres Gowa telah melakukan langkah-langkah hukum, bahkan saya sebagai pelaksana tugas KPH telah merekomendasikan peninjauan dan pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan ke kementerian terkait,” ungkap Khalid.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan sesuai SOP mulai dari validasi data dan verifikasi lapangan, dimana ditemukan kurang lebih 1 hektar dan 3 pohon pinus yang tumbang akibat aktifitas alat berat di lokasi tersebut. (*)
