REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Morowali Partai Demokrat terkesan lambat dalam menyikapi kadernya Aksa Ishak yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Perhimpunan Masyarakat Bajo Morowali Sulawesi Tengah, Nasaruddin saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Senin (15/03/2021).
“Sejak Aksa Ishak ini ditangkap tangan terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh kepolisian sampai dengan dilimpahkan ke Kejaksaan serta adanya Putusan Pengadilan Negeri Poso yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada langkah percepatan Koordinasi yang dilakukan oleh pengurus DPC Demokrat Morowali dan DPD Demokrat Sulteng untuk direkomendasikan ke Dewan Pengurus Pusat,” ucapnya.
Nasaruddin menambahkan, DPD Demokrat Sulteng juga terkesan melakukan pembiaran atas hal tersebut, meskipun sudah ada keputusan dari rapat internal DPC Demokrat Morowali bahwa Aksa Ishak telah melanggar kode etik, AD-ART dan Fakta Integritas Partai Demokrat.
“Setelah lahir putusan pengadilan atas kasus Aksa Ishak ini pada tanggal 19 Januari 2021, lalu pada tanggal 22 -23 Oktober 2020 DPC Demokrat Morowali melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara. Namun sampai pada saat ini hampir masuk lima bulan sejak tertangkap tangan oleh Polres Morowali dan ingkrah nya putusan pengadilan , belum ada tindakan percepatan atau surat susulan dari DPC, DPD Demokrat Sulteng, ke DPP Partai Demokrat,” tambahnya.
Lanjutnya, Partai Demokrat merupakan salah satu partai yang memiliki elektabilitas tinggi di Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Morowali. Hal itu, sambung Nasar, dibuktikan dengan tingkat kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat Morowali terhadap partai besutan SBY itu.
“Akan tetapi jika ini tidak segera ditindaklanjuti, maka empati masyarakat khususnya kami yang ada di Kabupaten Morowali terhadap partai Demokrat akan berkurang, karena orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah anggota DPRD Morowali fraksi Demokrat. Ini akan merusak citra partai Demokrat di Morowali,” tuturnya.
Alumni Fakultas Hukum UHO itu berharap, agar Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat segera mengambil tindakan dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap status Aksa Ishak sebagai kader partai Demokrat.
“Jika tidak ada kepastian dari Partai Demokrat, maka kami masyarakat Morowali akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, karena ada mosi tidak percaya terhadap partai Demokrat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Aksa Ishak divonis oleh Pengadilan Negeri Poso Nomor 379/PID. Sus/2020/PNPso.
Dan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Pasal 5 bahwa Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan serta Pasal 9 bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
