0%
logo header
Jumat, 18 Juli 2025 14:26

POJK Nomor 12 Tahun 2025 Perketat Pengawasan Manajemen Risiko Manajer Investasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Invest​asi.

Aturan baru tersebut sebagai langkah memperketat pengawasan serta upaya mengedepankan pendekatan pengawasan manajer investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, ketentuan ini menyesuaikan pada kebijakan International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Tujuannya untuk mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan manajer investasi,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Ia menyebutkan, pada POJK tersebut mengatur antara lain, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi manajer investasi, ruang lingkup manajemen risiko, dan kewajiban manajer investasi memiliki fungsi manajemen risiko. Selanjutnya, mekanisme penilaian tingkat kesehatan manajer investasi, dan kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi.

“Termasuk tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan pada manajer investasi,” tegasnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu sejak 9 Mei 2025. Sedangkan ketentuan mengenai kewajiban manajer investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada 9 Mei 2027.

“Pada saat POJK ini mulai berlaku maka Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027,” jelasnya.

Sekadar diketahui, informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646