0%
logo header
Senin, 22 April 2024 15:08

POJK Nomor 5 Tahun 2024 Atur Penguatan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Perbankan

Chaerani
Editor : Chaerani
OJK berhasil meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Ilustrasi)
OJK berhasil meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 atau POJK 5/2024 yang mengatur tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. POJK 5/2024 tersebut dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan,” katanya, dalam keterangannya, Senin, (22/04/2024).

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Ia berharap, dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.

“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional mau syariah serta termasuk Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di Luar Negeri.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646