0%
logo header
Selasa, 28 Maret 2023 03:54

Pokja HIV Kota Makassar Dorong Tahun Ini Perda Inisiatif Segera Disahkan

Chaerani
Editor : Chaerani
Anggota Pokja HIV Kota Makassar saat melakukan audiens dengan Anggota DPRD Makassar yang diterima langsung Ketua Komis D Hadi Ibrahim Baso di ruangannya, kemarin. (Dok. Humas Pokja HIV Kota Makassar)
Anggota Pokja HIV Kota Makassar saat melakukan audiens dengan Anggota DPRD Makassar yang diterima langsung Ketua Komis D Hadi Ibrahim Baso di ruangannya, kemarin. (Dok. Humas Pokja HIV Kota Makassar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Anggota Kelompok Kerja (Pokja) HIV Kota Makassar mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Insiatif terkait program penanganan HIV dapat segera disahkan.

Hal ini dibahas di sela-sela pihaknya melakukan audiensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Dalam kunjungan tersebut diterima langsung Ketua Komis D DPRD Makassar, Hadi Ibrahim Baso.

Dalam audiensi tersebut, Andi Akbar Halim salah satu Anggota Pokja HIV Kota Makassar mengatakan Pokja tersebut telah terbentuk sejak 2021. Namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum sehingga dianggap perlu untuk hadirnya Perda.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Terbentuknya Pokja ini dimulai dari adanya keinginan mengaktifkan program HIV di Makassar. Dimana dengan melihat jumlah penderita HIV memperlihatkan kondisi yang semakin meningkat,” katanya di sela-sela kunjungan, kemarin.

Lanjut Andi Akbar, penanggulangan HIV di Makassar telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali Makassar), akan tetapi masih dibutuhkan Perda sebagai bentuk penguatan tidak lanjut.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas maka program-program yang akan dijalankan lebih jelas termasuk pencegahan dan penanggulangannya. Demikian halnya dengan sanksi-sanksinya,” tambahnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Anggota Pokja HIV Makassar lainnya Rahman Rahim mengaku, salah satu alasan penting perlunya ada Perda Inisiatif tersebut karena melihat angka kasus HIV sudah menginjaki 15 ribu kasus. Sementara yang hanya melakukan pengobatan sekitar 3.837 atau ada selisih 14 ribuan penderita yang tidak melakukan pengobatan.

“Tak hanya itu juga setiap tahun adanya peningkatan kasus HIV khususnya di Kota Makassar menjadi alasan lahirnya Perda,” terangnya.

Kebijakan yang ingin dibuat kata Maman, sapaan akrabnya adalah sebab orang HIV tidak menularkan ke orang. Selain itu banyak orang dengan HIV juga banyak mengalami diskriminasi, salah satunya banyak perusahaan yang memecat karyawan yang ketahuan HIV padahal sebenarnya tidak menular.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Termasuk juga dengan akses pendidikan yang perlu adanya kebijakan bagi orang HIV. Serta masih banyaknya stigma dan diskriminasi kalangan umum lainnya seperti akses kesehatan, dan lain-lainnya,” kata Maman.

Sementara Hadi Ibrahim Baso menyebut jika memungkinkan untuk dijadikan Perda akan dibahas di 2024. Meski demikian, ia menyebut masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan sebelum sampai pada tahap pembahasan untuk menjadi Perda.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646