REPUBLIKNEWS.CO.ID, DENPASAR – Polda Bali dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggelar Press Confrence kasus pornografi yang marak dan terjadi diwilayah hukum Polda Bali.
Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali
AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W., saat menyampaikan press confrence terkait kasus pornografi yang bertempat di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDABALI, yang bertanggal 21 Juli 2022, dari patroli siber diketahui bahwa adanya akun twetter dengan 106 following dan 68,900 follower yang memposting video yang bermuatan pornografi, dimana terlihat dari beberapa video porno antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Didalam akun twitter tersebut termuat open group exclusive telegram dan untuk dapat bergabung kedalam group tersebut diwajibkan membayar dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000,-.
Didalam group telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan video porno yang dimana diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.
Berdasarkan patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrisus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui bahwa pelaku dan wanita didalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan inisial GGG dan KADEK DKS.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Saat melakukan penangkapan didapati bahwa video tersebut diposting oleh GGG dengan sepertujuan KADEK DKS dimana berawal dari tahun 2019 tersangka sudah mulai mengupload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar, dan pada tahun 2020 pada group telegram yang dibuatnya itu tersangka mengupload video porno yang telah tersangka buat, apabila ada yang ingin bergabung kedalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp. 200.000.
Hingga kinib tersangka memiliki 3 group telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
”Dari perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, 1 buah Handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun twitter yang dipergunakan untuk memposting video bermuatan pornografi, 1 akun Telegram dengan 3 group telegram berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan oleh tersangka.(*)
