0%
logo header
Sabtu, 02 Juli 2022 08:54

Polda Banten Amankan 43 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, memimpin Press Confrence peredaran sabu dari jaringan Internasional, Jumat (01/07/2022). (Istimewa)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, memimpin Press Confrence peredaran sabu dari jaringan Internasional, Jumat (01/07/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG — Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 43 kg dan Ekstasi sebanyak 494 butir jaringan Lintas Provinsi Lintas Negara di Polda Banten, Jumat (01/07/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat narkoba Internasional ini merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/5/2022) berhasil menangkap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram sabu. Kemudian pada Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB. Selanjutnya, polisi menangkap DM (23) di kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis sabu 17,65 gram di dalam kamar DS,” kata Shinto.

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Shinto menjelaskan, selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar Pukul 01.00 WIB, dan berhasil menangkap MI, pengedar sabu terbesar di Pasar Kemis, dan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” ungkap Shinto.

Shinto menerangkan, penyidik kemudian melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil di kemudikan BY (54).

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

“Dari mobil BY ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” bebernya.

Pada saat bersamaan penangkapan BY, penyidik juga menangkap tersangka RBS (26) yang ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi. Saat digeledah, didapati beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi. Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” tuturnya.

Baca Juga : Pencuri Uang dan Emas Spesialis Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Tersangka Kenal Korban

Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan Kapolda Banten akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Dalam kasus ini, ujar dia, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

Baca Juga : Gagal Nyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

“Dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba,” jelas Shinto.

“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar sabu seberat 43,2 kg ini berhasil menyelamatkan lebih 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646