REPUBLIKNEWS.CO.ID, LEBAK — Pasca terungkapnya kasus penimbunan minyak goreng di sebuah rumah Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Lebak Banten pada Jumat lalu (25/02/2022), penyidik Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol, Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK (31).
“Penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” ujar Shinto, Senin (28/02/2022).
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” ungkapnya.
Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton yang mengangkut barang tersebut.
“Supir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto.
Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
Saat ini barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Berjanji Profesional Usut Kecelakaan yang Libatkan Anak Polisi
“Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” jelas Shinto.
