REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Jajaran mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat menggelar press conference hasil ungkap judi di Polda Banten pada Jumat (12/08) mengungkapkan, Polda Banten dan Jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
“Dari pengungkapan tersebut terdapat Dua ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, Tiga kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing Satu kasus,” kata Shinto.
Baca Juga : Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Samarinda Sidak HP Seluruh Petugas Lapas
Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.
Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten, ada 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46).
Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana
Kemudian, Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55).
Sedangkan Polresta Serang Kota ada 2 tersangka SS (34) dan NR (46). Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63). Terakhir, Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18).
Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.
Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000,-. Kemudian 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” papar Shinto.
Dalam keterangannya Shinto menjelaskan para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.
“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.
Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten
Dari hasil pemeriksaan, ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku. Secara umum, modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat.
“Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat,” ujar Shinto.
Shinto juga mengatakan, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten
Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutupnya. (*)