REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian mobil yang kerap beraksi di Pandeglang, Rabu (06/04/2022) dini hari.
Kedua pelaku tersebut masing-masing, AI (45) yang ditangkap di wilayah Sukabumi dan MS (30) di wilayah Tigaraksa.
Kasubdit Jatanras Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa marak kasus pencurian, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Niat Menyelesaikan Masalah, Seorang Anggota Polres Manggarai Barat Ditebas Warga
Tak berselang lama, unit Resmob berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil yang berjumlah dua orang.
“Berawal pada Rabu (06/04) sekira pukul 05.00 WIB, Unit Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang diadukan masyarakat ke Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku tersebut,” ujarnya, Kamis (07/04/2022).
Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, pelaku mengaku membawa kabur mobil korban dengan menggunakan kunci rakitan saat rumah korban sudah sepi.
Baca Juga : Dalam Dua Pekan Jajaran Polda Metro Jaya Ungkap 112 Tindak Kriminal
“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi dan pengembangan kepada para pelaku lainnya.
“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Akbar.
Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten
Ia menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Kapolda Banten telah menginstruksikan fungsi Reserse di Polda dan Polres jajaran untuk tidak ragu tindak tegas penjahat jalanan.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlwan
“Kami terus aktif dilapangan untuk menggulung penjahat jalanan sehingga tidak menjadi gangguan kamtibmas jelang Idul Fitri,’ tandas Shinto.