0%
logo header
Kamis, 03 Februari 2022 15:25

Polda Metro Jaya Segel 3 THM Karena Langgar Aturan PPKM Level 2

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, memberikan keterangan Pers usau melakukan penutupan terhadap THM yang melanggar Aturan, Rabu (02/02/2022) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, memberikan keterangan Pers usau melakukan penutupan terhadap THM yang melanggar Aturan, Rabu (02/02/2022) malam.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam (THM), Rabu (02/02/2022) malam.

Razia itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama penerapan PPKM level 2 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Yakni Swill House, Bengkel Space, ODIN, CODE in W Home Senopati dan DRONK.

Baca Juga : KPPU Bangun Kolaborasi Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan

“Telah dilaksanakan apel kesiapan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Mukti dalam keterangannya.

Mukti menuturkan, hasil razia tiga tempat hiburan malam (THM) di DKI disegel. Sebab mereka melanggar aturan PPKM level 2 yakni beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Tiga tempat yang disegel Polda Metro yakni ODIN, CODE in W Home Senopati dan DRONK.

Mukti menjelaskan, pukul 00.20 WIB dilakukan pengecekan di ODIN. Hasilnya, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional buka di atas pukul 00.00 WIB.

Baca Juga : Diduga Terjadi Pelanggaran, KPPU Siap Selidiki Kasus Pinjol Pendidikan

“Selanjutnya petugas melakukan Swab Tes Antigen secara random terhadap 5 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif, dan melakukan cek urine terhadap 1 orang pengunjung dan manager dengan hasil keduanya negatif,” jelas dia.

“Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan Police Line,” tambah dia.

Sementara di CODE in W Home Senopati, razia dilakukan pukul 01.05 WIB. Menurutnya, ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Baca Juga : Adopsi Platform NVIDIA, Indosat Dorong Kemajuan Teknologi Berbasis AI

“Selanjutnya petugas melakukan Swab Tes Antigen secara random terhadap 6 orang pengunjung dengan hasil 5 orang non reaktif, 1 orang reaktif lalu diarahkan untuk isolasi,” kata Mukti.

“Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan Police Line,” tutur Kombes Pol Mukti.

Lalu di DRONK, razia dilakukan pukul 01.50 WIB. Hasilnya, ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Baca Juga : OJK Siap Dukung Proses Penyelesaian Pembiayaan LPEI

“Selanjutnya petugas melakukan Swab Tes Antigen secara random terhadap 3 orang pengunjung dengan hasil seluruhnya non reaktif. Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan Police Line,” pungkas Mukti.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646