REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Sebanyak 471 kilogram ganja berhasil diamankan.
“Polda Metro Jaya menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/04/2022).
Zulpan mengatakan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Denay, Medan dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Di TKP pertama, polisi menangkap tersangka PP yang berperan sebagai pemilik ganja, tersangka CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang.
“TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi,” kata Zulpan.
Dalam proses penangkapan, tersangka PP sempat melawan hingga polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki PP. Dari dua TKP tersebut, polisi menyita ganja siap edar.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Atas perbuatannya ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
