0%
logo header
Rabu, 13 April 2022 14:14

Polda Sulbar Ringkus Dua Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti 5 KG Sabu

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Dir Res Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen saat wawancara dengan awak media terkait kasus pengungkapan Narkoba 5 KG, Rabu (13/04/2022). (Ist)
Dir Res Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen saat wawancara dengan awak media terkait kasus pengungkapan Narkoba 5 KG, Rabu (13/04/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU — Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan Barang Bukti 5 Kilogram Sabu, Rabu (13/04/2022).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno, melalui Dir Narkoba Kombes Pol Alpen, menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram tersebut diungkap di depan Sentra Industri Pembuatan Kapal Rakyat.

“Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) saset besar berisi kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah karung beras, 1 (satu) buah plastic warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna hitam, dan 22 (dua puluh dua) rak telur,” kata Alpen.

Baca Juga : PLN Sigap Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip Saat Kunjungan Wapres RI di Sulbar

Lanjut dikatakan, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan tersangka dua orang tersangka yang keduanya warga dari kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah

“Adapun inisial tersangka yang di amankan yakni WH (24) dan RM (22) dan untuk tersangka WH sendiri pernah terlibat kasus pencurian ATM di Palu dan telah menjalani hukum,” jelas Alpen.

Selain itu ia menambahkan, Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646