REPUBLIKNEWS.CO.ID, BAUBAU – Seorang warga Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau inisial AR mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolda Sultra, Polres Baubau dan Kasat Lantas Polres Baubau. AR melalui Kuasa Hukumnya, Anwar Tiha, SH dan Amin Suyitno, SH resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Baubau, pada Senin (04/05/2020).
Kepada republiknews.co.id, Amin Suyitno, SH menyampaikam alasan diajukannya praperadilan ini, karena diduga pada bulan Desember 2019 lalu Anggota Sat Lantas Polres Baubau telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah terhadap AR.
“Dalam permohonan Praperadilan ini, yang ditarik sebagai pihak termohon adalah Polda Sultra selaku Termohon I, Polres Baubau sekalu Termohon II dan Sat Lantas Polres Baubau sebagai Termohon III. Ditariknya Polda Sultra dan Polres Baubau sebagai pihak dalam perkara ini karena keduanya ikut bertanggung jawab atas dugaan mal prosedur yang dilakukan oleh satuan dibawahnya” Ungkap Anwar.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Anwar menceritakan, perkara ini bermula pada awal bulan Desember 2019. Ketika itu AR dengan mengendarai Mobil bertolak dari arah Jembatan Gantung menuju Sumur Umum Kota Baubau, tiba-tiba dari arah belakang seorang pengendara motor berinisial RS menabrak dinding mobil bagian kiri yang dikendarai AR.
“Atas kejadian itu, dinding kiri mobil yang dikendarai AR mengalami lecet, sedangkan RS tidak mengalami luka-luka dan motor yang dikendarainya juga tidak mengalami kerusakan, sehingga keduanya tidak menempuh penyelesaian melalui proses hukum” tambahnya.
Namun, kata Anwar seminggu kemudian tepatnya pada tanggal 15 Desember 2019 AR tiba-tiba ditangkap oleh Anggota Satlantas Polres Baubau, dan selaligus pada hari itu juga langsung dilakukan penahanan terhadap AR.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Janggalnya, saat dilakukan penangkapan maupun penahanan, Anggota Sat Lantas Polres Baubau selaku Termohon III sama sekali tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan maupun Penahanan kepada AR” Ucap Anwar.
Oleh karena tidak ada surat perintah penangkapan dan penahanan, sehingga klien kami binggung. Dia ditahan karena kesalahan apa.
“Dengan alasan itulah sehingga kami mengajukan praperadilan ini demi diperolehnya adanya kepastian hukum terhadap klien kami.”, Terang Anwar penuh tanya.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Anwar menjelaskan, tujuan praperadilan ini adalah untuk menegakan hukum keadilan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal sebagaimana penjelasan Pasal 80 KUHAP.
“Esensinya, adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan agar benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Sebab, bila itu dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka sudah pasti itu telah melanggar hak asasi seseorang termasuk AR, dan kosekuensinya harus dinyatakan tidak sah” Jelasnya
Ditempat yang sama Amin Suyitno, S.H menambahkan, dengan adanya dugaan upaya paksa secara tidak sah yang dilakukan oleh Para Termohon tersebut, sehingga telah berakibat pada timbulnya kerugian terhadap AR, baik materil maupun immaterial, olehnya itu segala kerugian itu patut dibayarkan oleh Para Termohon.
Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya
“Dalam permohonan ini kami juga menuntut kerugian materil dan immaterial yg diderita oleh klien kami, yang wajib dibayarkan oleh Para Termohon, arena selama dilakukan penahanan klien kami tidak lagi bekerja sehingga kehilangan penghasilan, selain itu, menyebabkan hilangnya kebebasan dan timbulnya dampak psikologi terhadap klien kami,” tutupnya. (Dzabur Al-Butuni)
