REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Pengawalan Uang Rakyat (Gempur) Kalimantan Timur mempertanyakan keabsahan anggaran yang telah ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Dengan melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Kaltim, pihaknya menyayangkan Ketua DPRD Kaltim yang telah diganti melalui Paripurna ke 25 beberapa waktu lalu masih menggunakan atribut dan kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Keputusan dari rapat Paripurna ke 25 kan jelas pemberhentian Makmur HAPK dari Jabatan Ketua DPRD Kaltim dan menetapkan Hasanuddin Mas’ud sebagai penggantinya, tapi malah mengesahkan anggaran murni 2022. Padahal secara hukum kedudukannya itu tidak sah di dalam Gedung DPRD,” jelas Korlap Gempur Kaltim Roselin, saat ditemui, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran
Roselin menganggap Makmur HAPK telah melakukan Abuse of Power serta menciptakan produk hukum yang mengakibatkan potensi pelanggaran hukum dan administrasi.
“Kebijakan yang diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 dapat berimplikasi kerugian keuangan daerah. Kenapa beliau yang dinyatakan demisioner berani menandatangani hal tersebut, kita mempertanyakan tindakan hukum yang beliau ambil,” terangnya.
Lanjut Roselin, meski pihak Makmur HAPK sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai prosedur bahkan belum final. Ia menganggap bahwa Makmur HAPK belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya demisioner.
Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda
“Walau mengajukan kasasi namun belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD karena statusnya telah demisioner, artinya beliau telah melecehkan administrasi di dalam Gedung DPRD Kaltim,” paparnya.
Sebagai bentuk protesnya, Gempur Kaltim memberikan beberapa gugatan terhadap Makmur HAPK. Yakni menyatakan APBD yang ditandatangani Makmur HAPK tidak sah.
“Mendesak Gubernur Kaltim untuk menahan belanja Daerah hingga APBD 2022 Kaltim sah secara hukum dan administrasi. Dan menuntut pertanggungjawaban Gubernur Kaltim dan jajarannya atas penggunaan APBD yang tidak sah,” tegasnya.
Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda
Dan tuntunan terhakir yakin meminta penggunaan uang rakyat dari APBD yang tidak sah untuk dikembalikan ke Negara.
“Intinya kami mendesak seluruh pihak tekait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum demi menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan Gempur, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, menerangkan bahwa saat ini Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi. Sedangkan untuk Rapat Paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu itu dikatakan Jahidin sah menurut tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas
“Perlu diketahui, yang berhak memberhentikan Makmur HAPK dan memberikan SK adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sepanjang pengganti yang sah belum dilantik maka hari ini Makmur masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.
Urusan antara Makmur dengan Partai Golkar, Jahidin membenarkan bahwa Politikus PKB itu juga membenarkan bahwasanya saat ini Makmur HAPK masih menuntut Mahkamah Partai Golkar dan gugatannya ditolak. Diketahui Makmur HAPK telah diberhentikan Partai sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Saat ini beliau melakukan upaya hukum lainnya dan masih berjalan proses sidangnya. Jadi perlu dipahami yang bisa memberhentikan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri. Kementerian tidak akan memproses penggantian Ketua DPRD, karena masih menunggu keputusan yang ada ketetapan hukumnya,” pungkasnya.