REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Beberapa hari lalu Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terkait Pengeroyokan di SMA 70 Jakarta.
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Dia ditangkap terkait kasus pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta.
“Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga : Polisi Upayakan Restorative Justice Kasus Pengeroyokan Oleh Siswa SMAN 70 Jakarta
Kendati begitu, Ridwan belum menjelaskan secara detai terkait tempat dan lokasi penangkapan DPO tersebut. Menurut dia, pelaku buron setelah mengeroyok korban yang juga siswa SMA 70 Jakarta.
“Korbannya adik kelas mereka (pelaku),” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Mantis yang melakukan pengeroyokan tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga : Polres Jaksel Sebar Foto DPO Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta
“(Diancam Pasal) 170, kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan,” tutupnya.
