REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI — Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang berinisial PS alias A Cong (45).
A Cong merupakan pemilik usaha produksi minuman keras (Miras) oplosan berjenis Arak Putih atau Ciu.
Barang bukti tersebut diamankan dari Perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No.3, RT01, RW08, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Pengungkapan kasus produksi atau pembuatan minuman keras jenis Ciu tersebut diawali dari informasi masyarakat Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih diduga memproduksi minuman keras jenis Ciu.
“Dari informasi tersebut didapat akan ada yang memproduksi minuman keras dilakukan oleh yang bersangkutan tidak memiliki izin yang diatur aturan yang berlaku, ” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki, Rabu (02/03/2022).
Selain itu kata Hengki, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang mencium aroma kecut di sekitar rumah yang dijadikan tempat produksi miras.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Dari penggeledahan rumah tersebut, lanjut Hengki, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 dus sampel miras berjenis ciu, 8 Jerigen Ciu, dan peralatan produksi.
“Berbagai macam alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan. Banyak, namun beberapa masih ada yang di tempat kejadian perkara yang kami masih dipasangi garis polisi,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah memproduksi miras sejak September 2021. Tersangka menjual miras seharga Rp10 ribu.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“keuntungan yang diperoleh sebesar Rp80-100 juta perbulan,” tutup Hengki.