REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar press confrence terkait kasus begal terhadap dua prajurit TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (10/5/2022).
Kesembilan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel. Sebagian wajah para pelaku tampak tertutup sebo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku saat itu menyuruh kedua anggota TNI tersebut untuk berhenti. Kemudian, kedua anggota TNI itu menepi, salah satu pelaku berteriak ‘berhenti, kita begal, nih’.
Baca Juga : Apes, Jambret di Jakarta Selatan Terjatuh Akibat Polisi Tidur, Dihajar Massa
“Korban kemudian melakukan perlawanan. Akibat perlawanan ini membuat keempat pelaku mencoba lari, kemudian dilakukan pengejaran oleh korban,” jelas Zulpan.
Dalam pengejaran itu, salah satu anggota TNI tersebut menendang motor pelaku. Akibatnya, pelaku terjatuh dari motor.
“Kemudian, akibat terjatuh, salah satu pelaku diamankan di Polsek Kebayoran baru atas nama Muhammad Rizky”, jelas Kabid Humas.
Baca Juga : Bansos GPAN Peduli 2022, Berbagi untuk Komunitas OMI
Kasus begal yang menimpa kedua anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyita perhatian publik dan telah menemui titik terang. Sebanyak 9 pelaku telah berhasil diringkus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, masing-masing pelaku berinisial MRH (20), MRM (19) RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), RM (19).
“Dalam kasus ini ada 9 orang pelaku, dari 9 orang tersebut sebanyak 6 orang dewasa dan 3 lainnya di bawah umur,” kata Zulpan kepada wartawan.
Baca Juga : Sempat Lepas Tembakan, Perampokan Bank di Jaksel Digagalkan Satpam
Adapun para pelaku memiliki peranan yang berbeda, pertama MRH sebagai eksekutor percobaan pencurian. MRM berperan mengelilingi korban sebelum melakukan pencurian, RM sebagai joki yang membonceng tersangka TP.
“Kemudian, MB dan AM sama perannya mengelilingi korban untuk melakukan pencurian, FR dan RM sebagai joki, TP yang melempar satu batu conblock ke korban dan MAH yang ikut meramaikan untuk melakukan aksi pencurian,” sambungnya.
Kata Zulpan, kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti disita antara lain 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan 1 buah batu konblok.
Baca Juga : Terlibat Kasus Penipuan, Sales Honda di Jakarta Selatan Jadi DPO
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tukas Zulpan.