0%
logo header
Rabu, 09 Februari 2022 23:14

Polisi Amankan Oknum Wartawan Abal-abal di Samarinda yang Peras Masyarakat

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Barang bukti dan ID Card NB yang diamankan polisi, diduga memeras warga. (FOTO. Dok Polsek Sungai Pinang)
Barang bukti dan ID Card NB yang diamankan polisi, diduga memeras warga. (FOTO. Dok Polsek Sungai Pinang)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan dari salah satu media, berinisial NB (55). NB diamankan lantaran memeras pasangan suami istri (Pasutri) asal Samarinda.

“Korban diancam akan dilaporkan Polisi atas perkara penadahan, dan juga agar tidak diberitakan di koran. Pasutri ini dimintai uang 15 juta rupiah, karena tidak punya uang mereka kasih 500 ribu rupiah tapi ditolak pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Bambang Suheri saat dihubungi, Rabu (09/02/2022).

Bambang menjelaskan, pada Minggu (31/1), korban pasutri bernama Sulastri (64) dan Edy (64) yang merupakan pedagang awalnya di datangi seorang pembeli untuk beli plat motor.. Namun pembeli tersebut mengaku plat motor yang di jual pasutri merupakan miliknya yang hilang.

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

Selang satu jam setalah mendatangi pasutri, pembeli ini kemudian mendatangi kantor NB, dan menjelaskan terkait plat motor yang dijual pasutri tersebut sebagai miliknya yang hilang kepada NB. Mendapatkan informasi itu, NB bersama dua rekannya kemudian mendatangi pasutri tersebut.

“Karena ketakutan atas ancaman pelaku, korban memberikan uang 5 juta rupiah, dan pelaku meminta korban memberikan sisinya,” terangnya.

Merasa lelah selalu diteror, korban pun kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkatibmas setempat dan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nurdin di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku kita amankan saat ingin menuju ruko korban untuk mengambil sisa uang yang di minta,” ujar Bambang.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan senior dari media Radar Nusantara, dari tangan pelaku kita juga amankan id card, dan rompi pers, serta mobil pelaku,” tambahnya.

Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda

Usai diamankan, NB beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. Ia terancam Pasal 368 KUHP.

Terpisah, Ketua PWI Kalimantan Timur, Hendro mengatakan, NB bukan merupakan anggota PWI, dan yang bersangkutan tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Bukan anggota PWI dan tidak masuk di data dewan pers,” ucap Hendro melalui pesan singkat.

Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas

Hendro pun, meminta polisi meminindak tegas pelaku kriminal yang mengatasnamakan wartawan.

“Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi. Wartawan itu tugasnya cari berita, memberitakan. Bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan,” ucapnya. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646