REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bereskrim Polri menerbitkan surat cekal terhadap lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Saat ini polisi telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan surat cekal kepada lima tersangka berinisial, HA, FM, WR, BY, dan HD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka
“Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice,” ujar Gatot, Rabu (18/05/2022).
Bersamaan dengan itu, Gatot juga menyebut penyidik tengah merampungkan administrasi penerbitan DPO yang menjadi salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol.
Jika syarat tersebut lengkap, maka penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima terrsangka kasus Fahrenheit.
Baca Juga : Ketua PP GP Ansor Minta Bareskrim Segera Tindak Pelaku Fitnah Terhadap Erick Thohir
“Setelahnya kita baru ajukan ke Hubinter untuk red noticenya,” jelasnya.
Seperti diketahui, penerbitan red notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Lantaran, 5 tersangka itu diduga berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 5 diantaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.
Baca Juga : Polisi Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Korupsi Jual Beli BBM Non Tunai
Hingga kini sudah 550 orang menjadi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit ini dengan jumlah kerugian mencapai Rp480 miliar.
