REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Tim Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap satu orang terduga pelaku Pencurian Ternak (Curnak).
Diketahui terduga pelaku bernama Jufriadi, tinggal di Lingkungan Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah keluarganya di Lingkungan Alluka, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Hal ini diungkap oleh Kanit II Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni.
“Iya, telah di lakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian ternak,” ujarnya via whatsaap.
Terduga pelaku yang ditangkap merupakan DPO sejak 2020 lalu.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“Telah masuk DPO sejak tahun 2020,” ungkapnya.
Tim Resmob Polres Jeneponto melakukan penangkapan berdasarkan dengan adanya laporan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh info bahwa pelaku terduga pencurian ternak berada sekitar lingkungan Alluka.
“Disitulah tim menuju lokasi selanjutnya melakukan penangkapan dan terduga pelaku berhasil diamankan. Tanpa ada perlawanan,” tuturnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Saat di introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian ternak bersama Abdulla dan Mail yang saat ini menjalani proses masa tahanan di rutan kelas IIB Jeneponto.
