0%
logo header
Rabu, 12 Oktober 2022 22:43

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih 270 Kilogram Sabu

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai saat Press Confrence pengungkapan 270 Kilogram Sabu di Mabes Polri, Rabu (12/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai saat Press Confrence pengungkapan 270 Kilogram Sabu di Mabes Polri, Rabu (12/10/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu seberat 270,2 kilogram.  “Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama dengan Bea Cukai”, jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Kami juga bekerja sama dengan teman-teman Polda Aceh,” tambah Ramadhan memberi keterangan di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan ke konsumen. Sebagian ditangkap di laut dan darat. “Ada yang sempat beredar di darat, tapi belum sempat beredar ke konsumen akhir, satu kasus di Pekanbaru, Riau,” jelas Ramadhan.

Baca Juga : Polri Umumkan 55 WNI yang Disekap Berhasil Dibebaskan Polisi Kamboja

Kasus pertama diungkap pada 2 September 2022, Satgas NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 21,283 Kg. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Jakarta.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno HS menambahkan, Sabu tersebut disembunyikan di suatu tempat tinggal di Bukit Raya Pekanbaru.

Kasus kedua tanggal 26 September 2022, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil menangkap sebuah kapal yang mempunyai izin pelayaran. Dalam pemeriksaan,  kapten (MI) dan 12 ABK kapal yang berasal dari Malaysia itu dititipi sabu-sabu seberat 20 Kg. “Barang itu disembunyikan di kabin mesin kapal,” jelas Krisno.

Baca Juga : Polri Ungkap Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun

Kapten kapal berhasil melompat ke laut diduga akan melarikan diri. Bareskrim dibantu dengan Basarnas mencari keberadaan MI. Namun, setelah tiga hari kemudian baru ditemukan jenazahnya. “Kini jasad tersebut sudah diterima keluarganya,” jelas Krisno.

Lalun kasus ketiga, Bareskrim menyita barang bukti 179 Kg sabu dari tersangka yang diamankan berinisial F berperan sebagai penjemput di darat. Selain itu, ada beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial A, S, dan K.

“Kami juga menyita 1 mobil Toyota Avanza hitam,” kata Krisno.

Baca Juga : Hasil Sidang PK, AKBP Brotoseno Diberhertikan Tidak Hormat

Menariknya, sabu-sabu seberat 179 kg itu dikemas dalam kotak teh China berwarna kuning emas dan hijau. Namun, ada sedikit pembeda dari kasus sebelum-sebelumnya, yakni pada kemasan terdapat stiker good dan nice. “Ini sesuatu yang baru bagi kami dan kami sedang menganalisanya,” tegas Krisno.

Terakhir, penyitaan sabu seberat 50 Kg di Aceh Tamiang. Pengungkapan tersebut dilakukan 8 Oktober 2022. “Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 50 Kg sabu dengan kemasan teh China ada tulisan Nice,” tutup Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646