0%
logo header
Sabtu, 08 Oktober 2022 18:23

Polisi di Bulungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Kepiting Ilegal Diduga Akan Dikirim ke Luar Negeri

Asril Astian
Editor : Asril Astian
73 boks penyelundupan kepiting yang berhasil digagalkan Polres Bulungan. (Istimewa)
73 boks penyelundupan kepiting yang berhasil digagalkan Polres Bulungan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUNGAN — Sebanyak 73 boks Kepiting Ilegal seberat 2,1 ton berhasil diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap sopir berinisial TL (27). Diduga penyeludupan itu rencananya akan dikirim keluar negeri.

“Iya kita berhasil mengamankan satu orang sopir, dan mobil yang mengangkut 73 boks kepiting ilegal dengan berat 2,1 ton menggunakan mobil, indikasinya akan diselundupkan ke luar negeri,” jelas Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona kepada media ini, Sabtu (8/10/2022).

TL diamankan polisi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Bulungan, pada Rabu (5/10). Saat itu pihak polisi menerima laporan dari masyarakat adanya penyelundupan. Benar saja, saat akan diperiksa TL yang rencananya akan mengantarkan kepiring tersebut dari Balikpapan ke seseorang berinisial NS dan OC tidak dapat menunjukkan surat dokumen resmi.

Baca Juga : Peserta Balap Perahu di Bulungan Kaltara Adu Banteng, Satu Orang Tewas

“Saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukkan surat dokumen resmi atau bisa disebut Ilegal, saat diperiksa kepiting yang di bawa juga tidak sesuai aturan Permen KP Nomor 16 tahun 2022 dimana ukurnya tidak sampai 12 cm,” terangnya.

Ronaldo menjelaskan, terkait kasus penyelundupan tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap NS dan OC selaku penerima kepentig ilegal di Bulungan, serta HR sebagai pemilik speed boat yang di duga akan mengantarkan kepiting ke luar negeri.

“Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran termasuk siapa yang pemilik kepiting ini, kita juga masih mendalami asal Kepiting ini dari mana,” paparnya.

Baca Juga : Peserta Balap Perahu di Bulungan Kaltara Adu Banteng, Satu Orang Tewas

Terhadap TL, polisi menetapkan Pasal 88 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Ancaman pidana pelakunya dua tahun penjara,” sebutnya.

Selanjutnya atas pertimbangan kondisi kepiting, Polres Bulungan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan pada Kamis (06/10) melaksanakan pelepas liaran terhadap 2,1 ton kepiting ilegal tersebut di perairan Muara Bulungan.

“Disamping karena adanya dalam boks sejumlah kepiting yang sudah mati. Sehingga memang proses pelepasliaran segera didahulukan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak kepiting tersebut yang mati,” pungkasnya. (*)

Penulis : Kurnuawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646