REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polisi lidik oknum pejabat Palopo yang terlapor dugaan pemerasan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkot Palopo.
Oknum pejabat berinisial H tersebut diduga lakukan pemerasan terhadap pelapor yang diketahui berinisial MS (26).
Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan.
Baca Juga : Ikuti Apel Pengamanan Idul Fitri, Lutfi Halide Apresiasi Kepolisian Resort Soppeng
Dalam waktu dekat proses pemeriksaan akan dilakukan secara berkala.
“Masih tahap Lidik. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” paparnya, Senin (24/1/2022).
Oknum pejabat Palopo berinisial H ini terlapor berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/34/I/2022/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Baca Juga : Kenali Pejabat Baru Polres Soppeng, Berikut Nama-Namanya
Korban MS merupakan warga Kelurahan To’Bulung Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Laporan itu merupakan peristiwa pidana, khususnya pada pasal 368 subs pasal 378 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana.
Kepada media, MS membenarkan bahwa dirinya melaporkan H. Dirinya mengaku saat itu dimintai uang Rp30 juta oleh terduga pelaku.
Baca Juga : Polres Soppeng Tanam 1400 Pohon di Labempa Lompulle
“Dalam kondisi tertekan, saya serahkan Rp15 juta. Ada bukti chat dan telfon,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo, melalui sekretaris, Charlie, S.Hut.,MM. yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal tersebut.
”Iya, kami sudah mendengar kabar terkait dugaan pemerasan terhadap CPNS. Informasi yang kami terima, CPNS yang sudah lulus ini dimintai sejumlah uang oleh saudara H dan A,” katanya.
Baca Juga : Bhayangkara 77, Turnamen Bulutangkis Kapolres Cup Digelar di Gedung KONI Soppeng
Untuk kebenarannya, kita tidak bisa pastikan sekarang. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena korbannya sendiri sudah secara resmi melapor ke Mapolres Palopo,” ujar Charlie.