Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan 4 Pencuri Rumah Kosong, Kerugian Hingga Rp 400 Juta
Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di Jalan Mawar Blok F 15 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (01/07/2022).
Aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam CCTV dan nampak jelas dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan jaket levis memasuki rumah.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, akibat kejadian tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin (04/07/2022).
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut anggotanya sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
“Empat pelaku berhasil kami amankan di antaranya berinisial Aw alias Y (47), CA alias J, F als P dan D als M,” ujar Kompol Ardhie Demastyo.
Lanjut Ardhie, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Pihaknya juga mengamankan pelaku AW alias Y dibekuk di wilayah Bekasi.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F alias P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti.
Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun
Tak berhenti di situ saja, polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D alias M di daerah Bogor Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama.
Ada dua orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw alias Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang.
Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie.
Lebih jauh dia menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan.
Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas
“Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ke tetangga terdekat,” tutupnya.
