REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi menangkap 6 spesialis pencuri motor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku ada pula yang berperan sebagai penadah motor curian.
Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni AB (26) sebagai pencuri motor, MN (30) joki, DS (26) penadah, V alias H (26) penadah, S alias T (46) penadah, dan S alias H (26) penadah dihadirkan di Polda Metro Jaya saat press confrence, Senin (21/03/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat beraksi, para pelaku mencongkel rumah yang jadi sasarannya menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan, kemudian pelaku membawa kabur motor korban.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
“Pelapor kepada penyidik menyatakan, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir dalam keadaan terkunci. Selang beberapa waktu, sepeda motor sudah tidak ada,” kata Zulpan.
Peristiwa kehilangan motor terjadi pada 6 Maret 2022. Setelah kejadian, korban melapor ke polisi. Polisi lalu dengan cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tanggal 16 Maret 2022 penyidik mendapat identitas tersangka. Penangkapan tersangka pertama adalah tersangka A di Kampung Daru, Dadak. Kab. Pandeglang, dan kita tangkap pada malam hari,” jelas Zulpan.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Kemudian polisi melakukan pendalaman. Diketahui, motor-motor hasil curian sudah dijual ke penadah.
“Akhirnya pengembangan dilakukan, penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor,” tambah Zulpan.
Dari kasus ini, polisi kemudian menyita sebanyak 19 unit sepeda motor dari berbagai merek, 1 kunci letter T, 3 mata kunci, 7 buah kunci motor curian, dan 11 unit ponsel dengan berbagai merk.
Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun
Kabid Humas Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah Tangerang Selatan untuk datang melihat sepeda motor yang diamankan polisi.
“Silahkan cek dan bawa bukti kepemilikan. Motor dapat diambil tanpa biaya alias gratis,” tutup Zulpan.
