0%
logo header
Kamis, 31 Maret 2022 08:30

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Serang

Dua Tersangka Pengguna Narkoba sedang Menjalani Pemeriksaan. (Istimewa)
Dua Tersangka Pengguna Narkoba sedang Menjalani Pemeriksaan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang diamankan dipinggir jalan Senin (28/03/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

“Dari hasil informasi masyarakat tersebut personel unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika sabu di Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran,”kata Yudha Satria pada Rabu (30/03).

Selanjutnya Yudha Satria mengatakan dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti.

“Personel mengamankan barang bukti berupa bungkus Plastik Bening yang Beriskan narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram,” jelas Yudha Satria.

Baca Juga : Transaksi Narkoba di Depan SPBU, 2 Pria Lintas Kabupaten Diciduk Polisi

Yudha Satria mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka DM (24) dan NJ (30) beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”tutupnya.

Diakhir Yudha menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.

Baca Juga : Ketiga Kalinya Ditangkap Polisi, Revaldo Minta Maaf karena Pakai Narkoba Lagi

“Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Yudha.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646