REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram Ganja jaringan Sumatera-Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan ganja seberat 112 Kilogram tersebut diamankan 3 orang tersangka.
“3 tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (02/11/2022).
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
Lanjut Zulpan, 3 kurir mendapat upah Rp 3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.
“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” tutup Zulpan.
