REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU — Satuan Narkotika Polresta Mamuju berhasil meringkus dan mengamankan Pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Karema, Kabupaten Mamuju, Senin (30/05/2022).
Identitas pelaku yang diamankan yakni Acil Satria Wandi Alias Acil Umur (38), warga Jalan Musa Karim yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Mamuju yakni berupa 5 (Lima) Sachet Sedang yang berisi serbuk kristal bening, 1 (Satu) sachet besar yang berisi serbuk kristal bening, 1 (Satu) sachet besar kosong dan 1 (Satu) buah HP, 2 (Dua) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (Satu) buah korek, 1 (Satu) buah alat hisap, 1 (Satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang Tltunai Rp. 400.000 dan KTP.
Baca Juga : PLN Sigap Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip Saat Kunjungan Wapres RI di Sulbar
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari rutan Klas 2 Mamuju dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu, pada tahun 2020, akhirnya tertangkap kembali.
“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang pengedar Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, yang sementara menjadi daftar pencarian orang,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju sementara untuk pasal yang disangkakan Yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
