0%
logo header
Jumat, 15 Juli 2022 10:49

Polisi Ringkus Pembobol Toko Spare Part Kendaraan di Kresek Tangerang

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, memimpin Press Confrence pelaku pencurian Spare Part. (Istimewa)
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, memimpin Press Confrence pelaku pencurian Spare Part. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG – Tiga orang pria masing-masing berinisial SE (20), MA (18), dan NS (18) dibekuk petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Ketiganya merupakan warga Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Ketiga pemuda itu diringkus adalah karena diduga merupakan pelaku pencurian atau pembobolan toko spare part kendaraan di Kampung Tonjong Desa Rancailat Kecamatan Kresek, pada Kamis (30/06/2022).

“Ketiga tersangka kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan aksinya mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging pada Jumat (15/07/2022).

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Osman menjelaskan, toko spare part itu tutup selama hampir 1 bulan karena pemilik toko sedang sakit dan menjalani  pengobatan rutin ke Kampung Pala, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,  usai dari berobat korban kaget melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban sempat melihat ada 3 unit sepeda motor yang melintas masing-masing membawa karung berisi barang-barang,” ucap Osman.

Korban pun langsung memasuki toko. Didapati beberapa barang dagangan spare part kendaraan sudah raib total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

“Yang dicuri diantaranya oli, rem cakram, ban, rantai, dan bagian-bagian kendaraan. Kerugian mencapai Rp25 juta,” tutur Osman.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek, “Petugas langsung bergerak berbekal keterangan korban dan juga para saksi setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada 3 sepeda motor yang bermuatan karung,” ujar Osman.

Petugas kemudian melakukan observasi lapangan setelah informasi dianggap cukup lalu petugas melakukan penangkapan.

Baca Juga : Pencuri Uang dan Emas Spesialis Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Tersangka Kenal Korban

“Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua,” ungkap Osman.

Atas perbuatannya. “Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Osman.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646