REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polsek Cengkareng Jakarta Barat, melakukan sidak debt collector kesejumlah wilayah yang berada di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Senin (06/06/2022).
Sidak tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi akan keresahan masyarakat terkait maraknya debt collector yang kerap mengambil paksa sepeda motor di jalan.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, sidak “mata elang” ini dilakukan lantaran banyaknya laporan kasus perampasan kendaraan bermotor di Cengkareng.
Baca Juga : 24 Operator Judi Online di Cengkareng Jakarta Barat Digrebek Polisi Saat Beraksi
“Banyak laporan masuk ke kita (polsek Cengkareng,) artinya ini meresahkan masyarakat, hari ini kita tangkap 8 orang debt collector ” ujar Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Senin (06/06/2022).
Ardi mengatakan sidak mata elang yang meresahkan tersebut dilakukan di 6 titik lokasi.
“6 titik, Rawa buaya, Kapuk, Kedaung, Kali angke duri Kosambi, Cengakreng baret, Cengkareng Timur. Ardhie katakan 8 orang yang mata elang yang ditangkap di tiga lokasi, yaitu Rawa buaya, Kapuk, Kali Angke,” ujarnya.
Baca Juga : Lima Operator Judi Online Ditangkap di Cengkareng, Polisi Buru Pemilik Situs
Ardhie memastikan pihaknya akan melakukan sidak “mata elang” yang meresahkan di Wilayah Cengkareng, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi ataupun melakikan aksinya di Cengkareng. Jadi tidak hanya pagi hari tapi di jam jam yang biasa dia melakukan rutin. Baik pagi siang ataupun sore,” tutupnya.
