REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita aset milik Doni Salmanan (DS). Diketahui sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat ini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
“Untuk Doni Salmanan (DS) setelah ditotal, sementara totalnya itu sekitar Rp60 miliar,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (14/03/2022).
Ia menegaskan, jumlah puluhan miliar itu merupakan dari aset yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga : Atta Halilintar Datang ke Bareskrim Kembalikan Tas Dior Hadiah Dari Doni Salmanan
“(Rp60 miliar) yang disita, kita bicara yang disita. Kalau yang belum kan belum masuk ke penyidik datanya, belum bisa kita laporkan,” tegasnya.
Polisi terus mengejar dan menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex.
Selain mobil dan rumah, sejumlah aset lain seperti jam tangan, pakaian, bahkan celana ikut disita.
Baca Juga : Youtuber Arief Muhammad Diperiksa Polisi, Sempat Transaksi Mobil Porsche dengan Doni Salmanan
Sejumlah aset milik crazy rich asal Bandung tersebut diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.
Penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan roda empat milik Doni Salmanan, di antaranya Porsche 911 Tarera 4S, dua unit Honda CRV dan satu mobil Fortuner.
Motor mewah milik Doni Salmanan juga tidak luput disita oleh penyidik. Dua unit kendaraan Kawasaki ninja, satu unit kendaraan BMW, motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, dan motor Neckar dan Sulm (NSU) ikut diboyong ke Mabes Polri dari Bandung.
